KPP PRATAMA SINGKAWANG

Tindak Lanjuti Permohonan WP, Pegawai Pajak Datangi Beberapa Toko Emas

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Juni 2022 | 17.30 WIB
Tindak Lanjuti Permohonan WP, Pegawai Pajak Datangi Beberapa Toko Emas

Petugas KPP Pratama Singkawang saat mengunjungi toko emas. (foto: DJP) 

SINGKAWANG, DDTCNews – Petugas KPP Pratama Singkawang melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran perhiasan emas guna menindaklanjuti permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik pada 27 Mei 2022.

Petugas KPP Pratama Singkawang Lilo Rizky mengatakan pengajuan permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik tersebut merupakan implikasi dari kenaikan tarif PPN menjadi 11% sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Adanya kenaikan tarif PPN mengakibatkan PKP pedagang emas harus lapor SPT Masa PPN melalui e-faktur, tidak bisa lagi memakai SPT PPN 1111DM melalui e-SPT," katanya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (21/6/2022).

Oleh karena itu, lanjut Lilo, para pedagang emas memerlukan aktivasi akun PKP sekaligus sertifikat elektronik. Setelah dilakukan visit, sambungnya, wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KPP dan dapat melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Dalam surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan atau visit sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. Ketiga pihak tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.