Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka berinisial JJ beserta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan JJ diduga melakukan tindak pidana penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp5,38 miliar.
"Keberhasilan Kanwil DJP Sumut I dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar Kanwil DJP Sumut I, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Kejari Medan," katanya, dikutip pada Minggu (15/5/2022).
Seperti diatur pada Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah yang tercantum pada faktur pajak.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, kanwil juga melakukan penyitaan terhadap aset milik JJ. Penyitaan adalah bagian dari upaya pemulihan terhadap kerugian pada penerimaan negara. Aset milik JJ yang disita berupa tanah yang terletak di Mandala Medan.
"Keseriusan kami dalam menindak tegas pelanggar hukum menunjukkan DJP aktif bergerak untuk melindungi negara sekaligus memberikan efek jera," ujar Eddi dikutip dari kabarmedan.com.
Eddi mengingatkan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki niat untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)