PROVINSI RIAU

Harga Minyak Sawit Meningkat, Setoran BBNKB di Daerah Ini Melesat

Dian Kurniati
Selasa, 12 April 2022 | 11.00 WIB
Harga Minyak Sawit Meningkat, Setoran BBNKB di Daerah Ini Melesat

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat telah terjadi peningkatan penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejalan dengan tren naiknya harga berbagai komoditas dunia. 

Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Riau Muhammad Sayoga mengatakan kenaikan harga komoditas global telah meningkatkan pendapatan warga. Alhasil, penjualan kendaraan yang perlu dibalik nama di wilayah itu juga bertambah.

"Tingginya realisasi BBNKB Riau karena kondisi ekonomi yang makin membaik, khususnya bagi Provinsi Riau, ditopang tingginya harga jual sawit," katanya, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Sayoga menuturkan tingginya harga minyak kelapa sawit membuat masyarakat berbondong-bondong membeli mobil. Hal itu tercermin dari realisasi BBNKB yang hingga awal April 2022 telah mencapai Rp296 miliar.

Menurutnya, realisasi tersebut setara dengan 34,8% dari target Rp870 miliar. Jika tren peningkatan penjualan kendaraan bermotor terus berlanjut, ia optimistis target BBNKB akan tercapai sebelum tutup buku.

Dia juga menjelaskan kenaikan harga kelapa sawit bukan menjadi satu-satunya faktor kenaikan BBNKB di Provinsi Riau. Menurutnya, faktor lain yang turut memengaruhi, yaitu adanya insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

"Pajak mobil baru sebesar 0% untuk kriteria tertentu," ujarnya seperti dilansir riauonline.co.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022.

Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yakni mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 100% atau 3% sehingga masyarakat membayar pajak 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 66,6% atau sebesar 2% pada kuartal II/2022 dan kembali turun menjadi 33,3% atau hanya 1% pada kuartal III/2022.

Sementara pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.