Ilustrasi.
TERNATE, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AM ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat menjelaskan tersangka AM melalui PT NMS ditengarai tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Hal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka pada masa pajak Mei hingga Desember 2019 di wilayah KPP Pratama Ternate," tulis kanwil dalam keterangan resmi, Selasa (5/4/2022).
Kanwil menyebut perbuatan AM melalui PT NMS tersebut telah melanggar beberapa ketentuan pada Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yaitu Pasal 39 ayat (1) huruf c, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan Pasal 39 ayat (1) huruf i.
Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan pidana denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dodik mengapresiasi peran serta Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Kota Ternate, serta para PPNS Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam upaya penegakan hukum atas kasus ini.
Untuk itu, sambungnya, sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan agar penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh terus berlanjut.
Dengan adanya kasus tersebut, Dodik mengimbau wajib pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku. (rig)