KP2KP MALINAU

Datangi Wajib Pajak, Petugas Jelaskan Soal PPN Membangun Sendiri

Redaksi DDTCNews
Senin, 28 Maret 2022 | 14.00 WIB
Datangi Wajib Pajak, Petugas Jelaskan Soal PPN Membangun Sendiri

Objek pajak. (foto: DJP)

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mendatangi sebuah toko bangunan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data lapangan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 10 Maret 2022.

Pelaksana KP2KP Malinau, Samuel Febrianto mengatakan tim KP2KP telah mendatangi objek pajak berupa rumah di Desa Malinau Kota. Namun, pemilik objek pajak tersebut ternyata tidak berada di lokasi sehingga tim mendatangi toko bangunan di mana pemilik objek pajak berada.

“Sesi wawancara diawali dengan mengenalkan Tim KP2KP Malinau. Sesi wawancara dilanjutkan dengan mengajukan beberapa pertanyaan, wajib pajak tergolong kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (28/3/2022).

Selain itu, tim KP2KP juga menjelaskan mengenai kewajiban pajak berupa penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Data yang dikumpulkan akan dimanfaatkan Account Representative untuk penggalian potensi.

Sehari sebelumnya, tim KP2KP juga mengunjungi salah satu bangunan yang tengah dibangun di Desa Malinau Kota. Tim KP2KP tersebut beranggotakan Dewi Setya Swaranurani, Noni Mitasari, dan Jupri Ari Siansyah.

Di lokasi objek pajak, tim KP2KP tidak menemui pemilik bangunan sehingga tim mengunjungi lokasi usaha di mana pemilik bangunan berada. Setelah bertemu pemilik, tim KP2KP langsung mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan kepemilikan objek pajak.

Tim juga memberikan edukasi perpajakan terkait dengan PPN KMS dan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Wajib pajak menanggapi dengan baik dan mau untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan.

Definisi KMS dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012 sebagai: “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.”

Merujuk huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012 yang termasuk KMS adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak [PKP].”

Berdasarkan definisi itu dapat diketahui bahwa KMS tidak memakai jasa konstruksi atau pemborong yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini berarti pihak yang melaksanakan KMS merupakan pemborong bangunan yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP, karena umumnya masih termasuk pengusaha kecil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.