KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Tandai Lokasi Usaha Pedagang Plastik, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Februari 2025 | 14.30 WIB
Tandai Lokasi Usaha Pedagang Plastik, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke lokasi pelaku usaha perdagangan eceran pembungkus dari plastik yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kota Denpasar pada 14 Februari 2025.

Account Representative dari KPP Pratama Denpasar Barat Seyla Zulaika mengatakan kunjungan ini dilakukan guna mempelajari proses bisnis, penggalian potensi, dan pemberian edukasi perpajakan kepada wajib pajak.

“Tujuan utama kami berkunjung ialah untuk mengenal proses bisnis dan lebih mengenal wajib pajak yang kami ampu,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (21/2/2025)

Seyla menjelaskan tim KPP Pratama Denpasar Barat melakukan pengumpulan data wajib pajak dengan melakukan wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha.

Selain mengumpulkan data, lanjutnya, petugas pajak juga memberikan edukasi terhadap wajib pajak bersangkutan mengenai hak dan kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) berdasarkan UU PPN. Beberapa kewajiban PKP, yaitu memungut PPN, membuat faktur pajak, menyetorkan, dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN,” tuturnya.

KPP, lanjut Seyla, berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian wajib pajak tentang betapa pentingnya pajak dalam kehidupan bernegara, terutama dalam menyumbang peneriman negara.

Sementara itu, Adi Pasono, selaku wajib pajak yang dikunjungi menjelaskan gambaran umum proses bisnis perdagangan eceran pembungkus dari plastik. Dia juga mengapresiasi kegiatan yang dilakukan kantor pajak tersebut.

Menurutnya, kegiatan tersebut bisa meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait hak dan kewajiban perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.