Ilustrasi.
JAMBI, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara tindak pidana perpajakan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan tersangka berinisial AT tersebut langsung ditahan karena ditengarai melakukan penggelapan pajak yang merugikan penerimaan negara hingga Rp3,5 miliar.
"Setelah berkas dianggap lengkap maka tersangka langsung ditahan di sel tahanan Polsek Telanaipura selama 20 hari," katanya, dikutip pada Minggu (27/3/2022).
Lexy menambahkan barang bukti yang akan diajukan dalam persidangan antara lain 5 bundel buku atau dokumen perusahaan serta 1 rekening koran PT JTP.
Untuk diketahui, tersangka AT melalui perusahaan PT JTP menggunakan faktur pajak fiktif atas transaksi pembelian BBM solar industri pada Maret hingga Juli 2019 sehingga seolah-olah perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran pajak.
AT diduga kuat telah melanggar Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.
"Untuk memudahkan persidangan terdakwa akan ditahan di Polsek Telanaipura selama 20 hari, selanjutnya jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi," ujar Lexy seperti dilansir borneonews.co.id. (rig)