PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Muhamad Wildan
Jumat, 11 Februari 2022 | 16.00 WIB
Perhatian! ASN yang Tunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara berencana untuk menerapkan program ASN bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sekretaris Bapenda Sulawesi Tenggara Suharmin Arfad mengatakan program ini direncanakan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil diskusi dengan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sedang mempersiapkan ide untuk menyusun peraturan gubernur (pergub) tentang ASN bebas tunggakan PKB," ujar Suharmin, dikutip Jumat (11/2/2022).

Program ASN bebas tunggakan PKB tersebut rencananya akan menyasar seluruh ASN di Sulawesi Tenggara. Sebagai tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan atas ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tenggara terlebih dahulu.

Saat ini, Bapenda Sulawesi Tenggara sedang melakukan penghitungan potensi tunggakan PKB berdasarkan data ASN dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bila aturan ini diterapkan dan diketahui ada ASN yang menunggak PKB, maka gubernur akan mengenakan sanksi khusus terhadap ASN penunggak PKB tersebut.

"Punishment-nya tergantung pimpinan, apakah tidak dibayar TPP-nya, apakah tidak dibayar gajinya, apakah tidak bisa naik pangkat, itu nanti akan kita rumuskan dalam pergub," ujar Suharmin seperti dilansir zonasultra.com.

Bila disetujui oleh gubernur dan diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari kendaraan bermotor baik roda 2, roda 4, hingga kendaraan dinas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.