Ilustrasi.
TERNATE, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyerahkan tersangka berinisial YQ beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
YQ selaku pengurus CV SPM diduga kuat telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. YQ ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.
"Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi wajib pajak agar bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (31/12/2021).
Dodik menjelaskan YQ diduga telah melakukan tindak pidana pajak pada masa pajak April 2021 di wilayah KPP Pratama Ternate. Akibat perbuatannya, kerugian penerimaan negara ditaksir mencapai Rp716,8 juta.
Guna mengganti kerugian negara, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset tersangka, yaitu 20 SHM tanah dengan total luas mencapai 18 hektare yang terletak di Pulau Mangoli, Desa Wailoba, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Atas perbuatannya, YQ juga berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali lipat hingga 4 kali lipat dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dodik menegaskan DJP akan tetap melakukan penggalian potensi pajak melalui cara-cara persuasif. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan hanya akan dilakukan atas wajib pajak yang mencoba-coba untuk tidak melaksanakan kewajibannya.
“Penegakan hukum akan tetap dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah taat dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya,” ujarnya. (rig)