Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung telah menyita dua unit ruko milik wajib pajak badan lantaran tidak kunjung melunasi utang pajak senilai Rp8,7 miliar.
Kepala KPP Madya Dua Bandung Fery Corly mengatakan penyitaan tersebut penyitaan aset PT X merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif. Adapun nilai dua ruko tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.
"Tindakan penagihan aktif ini merupakan pelaksanaan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (12/11/2021).
Fery menjelaskan dua unit ruko yang disita tersebut berlokasi di Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Ruko yang disita oleh KPP tersebut masing-masing memiliki luas 101 meter persegi dan 99 meter persegi.
Dia juga menambahkan utang pajak Rp8,7 miliar tersebut sudah diakui penanggung pajak. Komitmen pelunasan seluruh utang pun sudah disampaikan.
"Wajib pajak juga berharap melalui kegiatan penyitaan ini mampu melunasi utang pajaknya setelah melalui proses lelang," tuturnya.
Sementara itu, juru sita pajak negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Heny menuturkan KPP sudah mengedepankan upaya persuasif agar wajib pajak segera melunasi utang pajak. Berbagai surat sudah dilayangkan kepada wajib pajak hingga berujung pada eksekusi penyitaan aset.
"Sebelum kami sita ruko ini, kami telah melakukan tindakan-tindakan lainnya, antara lain konseling, penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai dengan pelaksanaan sita ini," ujarnya.
Heny berharap kegiatan sita aset tersebut dapat memberikan efek jera kepada penanggung pajak dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dia meyakini kepatuhan wajib pajak yang meningkat dapat membuat penerimaan negara menjadi lebih optimal. (rig)