JAWA TIMUR

Per Oktober, Serapan Insentif Fiskal di Jatim Tembus Rp2,9 Triliun

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 November 2021 | 17.00 WIB
Per Oktober, Serapan Insentif Fiskal di Jatim Tembus Rp2,9 Triliun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Unit kerja Kemenkeu meningkatkan kerja sama dengan Pemprov Jawa Timur dalam mengoptimalkan penerimaan pusat dan daerah.

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol mengatakan upaya unit vertikal Kemenkeu di Jatim dalam mengamankan penerimaan di bidang perpajakan ikut dirasakan pemerintah daerah. Pasalnya, sebagian hasil penerimaan tersebut kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil pajak dan dana bagi hasil cukai.

"Sehingga diharapkan jika penerimaan negara yang berasal dari wilayah Jawa Timur meningkat, maka porsi alokasi yang kembali ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga akan meningkat," katanya dikutip pada Rabu (3/11/2021).

John menuturkan pelaku usaha dan wajib pajak di Jatim juga ikut merasakan kebijakan insentif fiskal yang berlanjut tahun ini. Hingga akhir Oktober 2021 serapan PEN bidang insentif fiskal mencapai Rp2,9 triliun.

Selain itu, masih ada upaya yang lain yang dilakukan unit vertikal Kemenkeu mendukung kegiatan usaha tetap bertahan pada situasi pandemi. Sebanyak 2 Kanwil DJP di Jatim misalnya, menjalankan program pengembangan UMKM melalui business development services (BDS).

Kemudian Ditjen Kekayaan Negara ikut membantu UMKM dengan fasilitas diskon dan keringanan utang UMKM. Berbagai dukungan juga diberikan oleh Ditjen Bea Cukai wilayah Jatim pada bidang kepabeanan dan cukai.

Terdapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor beberapa komoditas seperti vaksin dan alat kesehatan. Kemudian upaya penegakan hukum juga tetap gencar dilakukan terhadap impor ilegal dan rokok ilegal.

"Program untuk menghilangkan impor ilegal dan rokok ilegal diharapkan akan membawa iklim berusaha di Jawa Timur yang lebih sehat dan sekaligus akan mengamankan penerimaan negara," terangnya.

Selain itu, transfer ilmu juga diberikan saat pemerintah daerah diberikan kewenangan mengelola PBB-P2. Hal tersebut menjadi dukungan untuk meningkatkan kapasitas SDM pemda dalam mengelola penerimaan pajak dari aset tanah dan bangunan.

"DJP yang sebelumnya mengelola PBB, memiliki SDM dengan keahlian di bidang penilaian yang dapat memberikan pengetahuan tersebut kepada SDM Pemda. Keahlian penilaian juga dimiliki oleh SDM DJKN untuk menilai kewajaran aset dalam rangka lelang atau pertukaran aset," imbuhnya seperti dilansir jatimmedia.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.