Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Warga DKI Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berkesempatan untuk mendapatkan fasilitas pemutihan sampai dengan besok, Kamis (30/9/2021).
Sebagaimana diatur pada Pergub 60/2021, pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran PKB diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PKB pada Agustus dan September 2021.
Pemutihan langsung didapatkan oleh wajib pajak tanpa perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
"Pemberian keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pergub ini, dilakukan secara jabatan dengan cara penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak," bunyi Pasal 13 ayat (1) Pergub 60/2021, dikutip Rabu (29/9/2021).
Tak hanya pemutihan, wajib pajak juga masih berkesempatan untuk mendapatkan keringanan pokok atau diskon atas PKB yang terutang pada tahun pajak 2021 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.
Wajib pajak yang membayar PKB tahun berjalan atau tahun sebelumnya pada September 2021 berhak mendapatkan keringanan pokok PKB sebesar 5%.
Selain pemutihan dan diskon PKB, insentif yang sama juga masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang hingga saat ini masih memiliki tunggakan PBB tahun pajak 2021 atau tahun-tahun pajak sebelumnya.
Wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 pada September 2021 akan mendapatkan diskon pokok PBB sebesar 15%. Atas tunggakan PBB dari tahun pajak 2013 hingga 2020, ada diskon sebesar 10% atas setiap tunggakan dan mendapat pemutihan. (rig)