Warga menyerahkan dokumen di loket pengesahan STNK saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat 1 Kota Semarang, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
SEMARANG, DDTCNewsĀ ā Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat penerimaan pajak daerah hingga 30 April 2025 mencapai Rp3,77 triliun. Besaran tersebut mayoritas disumbang oleh penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak rokok.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar PKB tepat waktu. Ia mengimbau agar warga tak lagi menunda pemenuhan kewajiban pajaknya dengan alasan menunggu program pemutihan.
āYang ingin memanfaatkan program pemutihan, saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 [Juni]. Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,ā ujar Luthfi, dikutip pada Kamis (15/5/2025).
Luthfi menambahkan program pemutihan PKB yang sedang berlangsung di Jawa Tengah mencakup pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda. Program itu dimulai sejak 8 April hingga 30 Juni 2025.
Setelah memberikan insentif pajak tersebut, aa mengimbau agar ke depan tidak ada lagi budaya menunda-nunda membayar pajak sambil menunggu pemutihan.
ā[Pada] 2026 nanti, [masyarakat]Ā harus [taat]Ā bayar pajak karena pemutihan seyogyanya kan hanya bagi mereka [kendaraan]Ā yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,ā tegasnya.
Luthfi menambahkan proses pengawasan dan penagihan PKB akan diperkuat hingga ke level terbawah. Nantinya, sambung nya, tidak hanya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang bergerak, tetapi juga pemerintah desa akan dilibatkan secara aktif.
āPenagihannya nanti akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desaĀ dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,ā tambahnya dilansirĀ jatengprov.go.id
Secara lebih terperinci, penerimaan pajak daerah senilai Rp3,77 triliun tersebut berasal dari PKB senilai Rp1,24Ā triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp456,65Ā miliar, pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan (PBBKB) senilai Rp874,2Ā miliar, dan pajak rokok senilai Rp1,18Ā triliun. (dik)