KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Data AEoI Sudah Diterima, Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dimulai

Redaksi DDTCNews
Minggu, 19 September 2021 | 06.00 WIB
Data AEoI Sudah Diterima, Uji Kepatuhan Wajib Pajak Dimulai

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jatim I Pestamen Situmorang dalam talk show bertajuk Era Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perspektif Administrasi Pajak, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jatim I menyebutkan uji kepatuhan berdasarkan data hasil pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) sudah mulai dilakukan oleh unit vertikal di wilayah Jatim I.

Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jatim I Pestamen Situmorang mengatakan data WNI yang terdaftar pada KPP di Kanwil DJP Jatim I sudah didistribusikan kepada seluruh unit vertikal.

Data tersebut dikirim melalui saluran elektronik internal DJP yaitu aplikasi Approweb atau wadah penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan otoritas pajak sebagai instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.

"Data AEoI sudah diturunkan oleh kantor pusat ke KPP untuk tahun pajak 2017 dan 2018," katanya dalam talk show bertajuk Era Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perspektif Administrasi Pajak, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Pestamen menjelaskan proses bisnis yang selanjutnya dilakukan KPP akan terbagi dalam dua area. Pertama, menyandingkan data penghasilan WNI di luar negeri yang tercantum dalam AEoI dengan laporan SPT Tahunan wajib pajak.

Kedua, melakukan uji kepatuhan terhadap pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Sebab, nilai saldo dalam rekening di luar negeri juga harus ikut dilaporkan wajib pajak dalam SPT Tahunan. Bila kedua hal tersebut sesuai maka tidak ada masalah pada kepatuhan materiel wajib pajak.

"Jadi akan dilihat data inbound dari luar negeri apakah sudah sesuai dengan data yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Jika ada selisih, akan dikonfirmasi kepada wajib pajak," tutur Pestamen.

Dia pun meminta kerja sama wajib pajak jika mendapatkan permintaan konfirmasi atau klarifikasi atas data keuangan dari luar negeri. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan data yang lebih akurat lantaran data AEoI belum 100% akurat.

Contoh kasus, data penjualan yang dipertukarkan masih dalam bentuk bruto dan belum menyertakan komponen biaya untuk mendapatkan penghasilan. Lalu, ada juga kemungkinan duplikasi data untuk kategori rekening joint account yang terdiri dari beberapa wajib pajak.

"Jadi pada rekening joint account yang terdiri dari 2-3 orang misalnya nilai saldo 100. Pada laporannya masing-masing memiliki nilai saldo 100. Jadi mohon bantuan WP untuk porsinya berapa sehingga data menjadi akurat," jelas Pestamen. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.