Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan tata cara atau prosedur terkait dengan pengajuan kompensasi bagi wajib pajak yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum masa berlaku insentif pajak.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI menyatakan wajib pajak cukup mengajukan permohonan kompensasi melalui pajakonline.jakarta.go.id. Pemprov akan memberikan kompensasi untuk tahun pajak 2022 sebesar 20%.
"PBB tahun pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya peraturan gubernur ini [Pergub 60/2021], dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak,” sebut Bapenda dalam laman resminya, Selasa (24/8/2021).
Untuk mengajukan permohonan, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengunduh formulir surat permohonan kompensasi di sini. Permohonan kompensasi atas pembayaran PBB 2021 harus diajukan wajib pajak paling lambat 60 hari sejak Pergub 60/2021 diundangkan.
Kemudian, wajib pajak PBB perlu melampirkan 4 dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi identitas wajib pajak atau kuasa wajib pajak, bukti pembayaran PBB 2021, e-SPPT PBB 2021, dan surat kuasa jika pembayaran dikuasakan.
Insentif PBB diluncurkan Pemprov DKI pada 16 Agustus 2021 melalui Pergub 60/2021. Melalui pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan diskon 20% atas PBB tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021.
Bila PBB tahun pajak 2021 baru dibayarkan oleh wajib pajak pada September 2021, maka keringanan pokok pajak yang diberikan menjadi sebesar 15%.
Pemprov juga memberikan keringanan pokok tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 sebesar 10%, beserta penghapusan sanksi administrasi. Diskon dan pemutihan diberikan bila wajib pajak melunasi tunggakan PBB 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021. (rig)