Ilustrasi PBB
PASURUAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur memberikan dua jenis insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siti Zuniati mengatakan kebijakan insentif PBB-P2 tahun ini terbagi menjadi dua jenis relaksasi. Keduanya adalah pemutihan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak.
"Penghapusan denda untuk tahun pajak sebelum 2020 dan berlaku untuk tiga bulan," katanya dikutip pada Kamis (19/8/2021).
Siti menjelaskan insentif pemutihan denda PBB-P2 berlaku saat masyarakat membayar tunggakan pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2021. Kemudian jatuh tempo pembayaran juga ikut diperpanjang dari semula 31 Agustus 2021 menjadi 31 Oktober 2021.
Dia menyampaikan Bapenda akan meningkatkan sosialisasi insentif PBB-P2 agar optimal dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, keputusan memberikan relaksasi PBB-P2 merupakan inisiatif Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.
"Gus Ipul peduli kepada masyarakat karena memang situasi sekarang sedang sulit. Ada kelonggaran aturan pembayaran PBB," ungkapnya.
Siti menambahkan penghapusan denda bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19. Pemkot Pasuruan pada tahun ini hanya akan memungut pokok pajak tanpa biaya tambahan seperti pembayaran denda.
"Jadi, biaya yang mestinya dipakai untuk membayar denda bisa disisihkan untuk memenuhi keperluan lain," imbuhnya seperti dilansir Radar Bromo. (sap)