Ilustrasi.
SOLO, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II merilis kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan yang naik 6% pada tahun ini.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo mengatakan laporan SPT Tahunan hingga 30 Juni 2021 mencapai 690.487 SPT wajib pajak orang pribadi dan badan. Kinerja tersebut memenuhi 77,58% dari target tahun ini sebanyak 890.034 SPT Tahunan.
"Jumlah ini naik 39.314 atau 6% dibandingkan dengan periode yang sama 2020 yang sejumlah 651.173 SPT," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).
Slamet memerinci kinerja paling tinggi kepatuhan formal dicapai oleh KPP Pratama Kebumen dengan laporan SPT sebanyak 90.042 laporan pajak. Jumlah tersebut 111% dari target tahun ini sebanyak 80.896 SPT.
Pada wilayah Soloraya, pencapaian tertinggi untuk kepatuhan wajib pajak menyampaikan SPT dicatat oleh KPP Madya Solo dengan 1.706 wajib pajak yang lapor SPT Tahunan. Angka tersebut 95,70% dari target yang ditetapkan sebanyak 1.783 SPT.
Kepatuhan formal pada tingkat KPP Pratama pada wilayah Soloraya yang paling rendah ditempati oleh KPP Pratama Solo. Realisasi laporan SPT hingga akhir Juni 2021 sebanyak 50.484 SPT atau 70,66% dari target tahun ini sebanyak 71.442 SPT.
"Pada masa pandemi, terutama selama PPKM, kami mengatur strategi kegiatan pelayanan, kehumasan dan penyuluhan agar tetap berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan pegawai dan wajib pajak," tutur Slamet.
Dia menambahkan kenaikan angka kepatuhan formal di Kanwil Jateng II didorong dari optimalisasi saluran digital. Proses bisnis pelayanan kepada wajib pajak sangat mengandalkan saluran digital baik yang sudah tersedia oleh sistem DJP dan saluran alternatif yang dibuat oleh masing-masing unit kerja.
"Jumlah total saluran komunikasi yang tercatat aktif adalah 179 saluran komunikasi yang terdiri dari 34 saluran telepon, 77 saluran chat, 50 saluran media sosial dan 18 saluran e-mail. Kegiatan edukasi pun dialihkan menjadi secara daring," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (rig)