Ilustrasi.Â
PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau telah membentuk tim khusus untuk menertibkan reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan saat ini tim tengah menginventarisasi daftar reklame ilegal dan reklame yang tidak membayar pajak. Setelah itu, tim akan menagih pajak atau membongkar reklame yang tetap tidak membayar pajaknya.
"Kami mengkategorisasi dulu, mana tiang tidak berizin tetapi bayar pajak serta tiang tak berizin dan tak bayar pajak. Untuk yang tak berizin dan tak bayar pajak, kami bersihkan dulu," katanya, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).
Zulhelmi mengatakan tim khusus penertiban reklame ilegal tersebut terdiri atas Bapenda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, Bapenda sebagai koordinator tim akan memimpin upaya penagihan tunggakan pajak atas reklame-reklame tersebut. Sementara pada reklame tidak berizin tetapi bersedia membayar pajak, pemiliknya akan diminta untuk mengurus izin lebih dulu.
Zulhelmi menegaskan pembongkaran hanya akan dilakukan pada reklame tanpa izin dan pemiliknya tidak memiliki niat baik untuk membayar pajak. Nantinya, pembongkaran tersebut akan dilakukan Bapenda bersama Satpol PP.
"Begitu [inventarisasinya] jadi, nanti kami terbitkan SK (surat ketetapan) reklame yang mau kami tebang," ujarnya, seperti dilansir riausky.com.
Pada tahun ini, Pemkot Pekanbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp832 miliar. Target penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah, termasuk pajak reklame. Pada 2020, Bapenda mencatat penerimaan pajak reklame senilai Rp27,6 miliar. (kaw)