PROVINSI MALUKU UTARA

Pengelolaan Pajak Air Permukaan Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan
Minggu, 13 Juni 2021 | 14.01 WIB
Pengelolaan Pajak Air Permukaan Jadi Temuan BPK

Kantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak air permukaan. (Foto: BPK)

TERNATE, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam pengelolaan pajak air permukaan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara 2020, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak air permukaan.

"BPK merekomendasikan Pemprov Maluku Utara memerintahkan Kabid Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah untuk lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian potensi penerimaan pajak air permukaan," ujar Anggota V BPK Bahrullah Akbar, dikutip Selasa (8/6/2021).

Selain permasalahan dalam hal pajak daerah, terdapat pula permasalahan dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan fasilitas pelabuhan dan pengelolaan penerimaan dari kontribusi laba atas kerja sama pemanfaatan fasilitas pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Masalah timbul karena kerja sama pemanfaatan fasilitas belum pada dinas tersebut belum dilengkapi persetujuan gubernur. Tarif retribusi yang dikenakan juga belum sesuai dengan tarif yang tertuang pada Perda 5/2017 tentang Retribusi Daerah.

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, seperti dilansir seperti dilansir timesindonesia.co.idLKPD Maluku Utara 2020 tetap mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Maluku Utara 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini WTP," ujar Bahrullah.

Atas permasalahan yang ditemukan BPK dan rekomendasi yang diberikan, Bahrullah menekankan Pemprov Maluku Utara perlu segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterbitkan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.