Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki landasan hukum untuk menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB dalam bentuk elektronik yaitu Peraturan Gubernur No. 23/2021.
Pergub baru tersebut merevisi Pergub 27/2018 terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan SPPT yang pajaknya ditetapkan oleh gubernur. Dalam pergub tersebut, SPPT PBB akan diterbitkan dengan teknologi digital.
"Untuk meningkatkan pelayanan, perlu diterapkan teknologi digital dalam penerbitan SPPT PBB sehingga Pergub 27/2018 ... perlu diubah," bunyi bagian pertimbangan Pergub 23/2021, dikutip pada Senin (10/5/2021).
Melalui Pergub 23/2021, Anies menambahkan pasal baru yakni Pasal 8A. Pada pasal tersebut, ditegaskan selain penerbitan SPPT PBB secara konvensional, SPPT PBB dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik melalui e-SPPT PBB.
Format e-SPPT PBB yang akan diterbitkan oleh Bapenda DKI Jakarta kepada setiap wajib pajak PBB tertuang pada lampiran Pergub 23/2021. Selain itu, terdapat dua pasal baru yakni Pasal 11A dan Pasal 11B yang mengatur secara khusus tentang penyampaian e-SPPT PBB.
Dalam penyampaian e-SPPT PBB, tanggal terkirimnya e-mail e-SPPT PBB kepada wajib pajak atau tanggal terunduhnya e-SPPT PBB melalui akun wajib pajak akan dipersamakan sebagai tanggal penyampaian.
Bila wajib pajak tidak menerima e-SPPT PBB karena tidak mengakses kanal resmi dari Pemprov DKI Jakarta atau kendala lain maka tanggal disampaikannya e-SPPT PBB ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta. (rig)