Ilustrasi.
PASURUAN, DDTCNews – Pemkot Pasuruan, Jawa Timur terus menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box sebagai cara mengamankan penerimaan asli daerah dari sektor pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Siti Zuniati mengatakan sasaran utama pemasangan alat tapping box pada pelaku usaha restoran. Saat ini, seluruh alat tapping box yang sudah terpasang berada di restoran atau rumah makan.
Hingga penghujung April 2021, pemkot sudah menambah pemasangan tapping box di tiga restoran. Adapun pemasangan alat tersebut sudah dimulai sejak 2019 di sembilan lokasi tempat usaha restoran yang ada di Kota Pasuruan.
"Sekarang ada penambahan tapping box untuk tiga resto yang menjadi wajib pungut. Jadi, totalnya ada 12 tapping box yang sudah terpasang," katanya, Jumat (30/4/2021).
Zuniati menuturkan kehadiran alat tapping box berdampak positif pada penerimaan pajak daerah. Hal ini dikarenakan pemerintah memiliki instrumen pengawasan pajak yang menyuplai data secara langsung atau real time.
Setiap transaksi yang dilakukan pada mesin kasir sudah dapat dihitung nilai pajak yang harus disetor pelaku usaha. Akses data dalam tapping box tidak hanya bisa dilihat pemkot, tetapi juga pelaku usaha dan KPK. Dari data tersebut, KPK bisa mengukur efektivitas penerapan tapping box.
"Aplikasinya tidak hanya bisa diakses wajib pungut. Tetapi juga KPK, Bapenda, dan pihak bank bisa mengetahui. Dengan begini, monitoringnya menjadi lebih maksimal," tuturnya seperti dilansir Radar Bromo.
Zuniati optimistis pemasangan tapping box di lokasi usaha dapat membantu pemkot mengamankan target pajak restoran tahun ini ditetapkan senilai Rp2 miliar. Hingga kuartal I/2021, realisasi setoran pajak restoran sudah mencapai Rp388 juta.
"Semoga ke depan akan lebih optimal dalam perhitungan pajaknya," tuturnya. (rig)