Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Saifullah Yusuf. Pemkot Pasuruan menaruh perhatian pada penerimaan pajak daerah Kota Pasuruan yang tergerus akibat pandemi Covid-19. (Foto: ANTARA Jatim/HO-Istimewa/FA/pri)
PASURUAN, DDTCNews—Pasangan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Saifullah Yusuf dan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengumpulkan para pengusaha di Kota Pasuruan dari berbagai bidang seperti perhotelan, rumah makan, tempat rekreasi, dan tempat hiburan.
Gus Ipul, panggilan akrab Saifullah Yusuf, mengatakan Pemkot Pasuruan menaruh perhatian pada penerimaan pajak daerah Kota Pasuruan yang tergerus akibat pandemi Covid-19. Karena itu, ia meminta para pelaku usaha patuh membayar pajak daerah.
“Kita di sini untuk memenuhi kewajiban kita. Pembayaran pajak daerah [pajak hotel dan pajak restoran] 10% itu tidak mengurangi hak perusahaan. Itu cuma ditambah 10% untuk kepentingan pajak daerah,” ujarnya dalam sambutan pertemuan di Hotel Horison Pasuruan, Kamis (22/4/2021).
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode ini menambahkan penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pasuruan. Karena itu, ia mengajak para pengusaha berpartipasi dalam meningkatkan PAD Kota Pasuruan.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkot Pasuruan menggandeng Bank Jatim dalam penyediaan teknologi perbankan. Bank Jatim memasang aplikasi synchronization atau sinkronisasi atau e-PAD untuk mendorong pelaporan pajak daerah secara online.
“Jadi, mohon kerja samanya. Ada kerja sama 4 pihak. Pertama, Pemkot dalam hal ini Bapenda. Kedua, Bank Jatim yang menyediakan aplikasinya. Ketiga, supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan keempat, Bapak/Ibu sekalian dari kalangan pengusaha,” tegasnya.
Saat ini, sudah ada 47 titik yang terpasang aplikasi Synchronization. Dari jumlah tersebut sudah terpasang 12 titik lagi. Semua aplikasi itu tinggal mengoperasionalkan saja. Dengan Synchronization App ini, diharapkan penerimaan pajak daerah setiap tahunnya terus meningkat.
Pemimpin Bank Jatim Cabang Pasuruan Deddy Ajie Wijaya mengungkapkan tujuan aplikasi ini agar penerimaan pajak daerah bisa efektif, efesien, akurat, dan transparan. Sasaran aplikasi ini mulai dari pajak hotel, retoran, hiburan, tempat wisata, atau titik lain yang berpotensi menambah PAD.
“Dengan aplikasi ini, pelaporan data transaksi bisa dilakukan secara online ke Bapenda Kota Pasuruan. Sehingga, kita bisa memantau transaksi setiap hari. Aplikasi ini membuat pemilik usaha lebih mudah, lantaran semua transaksi terdata,” katanya seperti dilansir wartabromo.com. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.