Ilustrasi. Petugas gabungan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Senopati, Jakarta, Selasa (16/7/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur, mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan 4/2023.
Merujuk perda tersebut, salah satu ketentuan yang berubah adalah pajak parkir. Kini, pajak parkir diklasifikasikan ulang menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir. Selain itu, Pemkot Pasuruan juga menurunkan tarif pajak atas penyelenggaraan tempat parkir dari 30% menjadi 10%.
“Tarif PBJT [termasuk atas jasa parkir] ditetapkan sebesar 10%,” bunyi Pasal 29 ayat (1) Perda Kota Pasuruan 4/2023, dikutip pada Selasa (13/8/2024).
Pemkot Pasuruan mereklasifikasi pajak parkir menjadi PBJT atas jasa parkir sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD memang mengubah sejumlah ketentuan pajak daerah, salah satunya mengatur soal PBJT. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, termasuk di antaranya pajak parkir. Sesuai dengan namanya, PBJT atas jasa parkir menyasar jasa parkir.
Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Secara ringkas, PBJT atas jasa parkir mencakup 2 layanan. Pertama, penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir. Kedua, pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet). Kendati demikian, tidak semua jasa penyediaan parkir dikenakan PBJT.
Sebab, Pemkot Pasuruan telah menetapkan 4 jasa parkir yang dikecualikan dari PBJT. Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan pemerintah daerah. Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Keempat, penyelenggaraan tempat Parkir di tempat peribadatan, pendidikan, dan makam.
Dasar pengenaan PBJT atas jasa parkir adalah jumlah yang dibayarkan konsumen atas jasa parkir. Sesuai dengan yang telah disebutkan Pemkot Pasuruan menetapkan tarif PBJT atas jasa parkir sebesar 10%.
Tarif tersebut selaras dengan ketentuan UU HKPD perihal tarif maksimal yang bisa ditetapkan atas PBJT. Tarif tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, yaitu Perda Kota Pasuruan 10/2010 yang menetapkan tarif pajak parkir sebesar 30%.
Adapun ketentuan PBJT atas jasa parkir tersebut sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Selain PBJT atas jasa parkir, melalui Peraturan Daerah Kota Pasuruan 4/2023, Pemkot Pasuruan juga mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerah lainnya. (sap)