Ilustrasi. (DDTCNews)
MATARAM, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) bersiap untuk menyambut Samsat Digital Nasional (Signal) sebagai aplikasi baru dalam melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bappenda NTB Iswandi mengatakan aplikasi Signal akan menggantikan posisi Samsat Online Nasional sebagai gerbang pelayanan PKB. Nanti, Bappenda akan berkoordinasi langsung dengan para pemangku kepentingan seperti Ditlantas Polda NTB, Jasa Raharja dan Pos Indonesia.
"Tujuan pertemuan hari ini untuk silaturahmi supaya kita bisa saling mengenal untuk menyukseskan tugas-tugas ini," katanya, dikutip Selasa (16/3/2021).
Iswandi menuturkan aplikasi Signal akan makin memudahkan masyarakat membayar PKB. Hal ini dikarenakan pembayaran pajak dapat dilakukan di wilayah manapun di Indonesia.
Menurutnya, aplikasi Signal akan sangat bermanfaat pada masa pandemi Covid-19. Melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa membayar pajak di mana saja dan tanpa harus mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Kepala UPT Kantor Pos Mataram Ismian mengatakan soft launching aplikasi Signal di NTB mulai dilakukan pada 24 Februari 2021. Dia menuturkan terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi Signal.
Pertama, mengunduh aplikasi Signal untuk melakukan pendaftaran. Jika sudah terdaftar di Signal, masyarakat bisa membayar pajak secara daring. Nanti, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau 3-TBPKP akan dikirimkan langsung kepada handphone wajib pajak.
"Kemudian notice STNK akan diantarkan ke alamat bersangkutan oleh PT Pos Indonesia," tuturnya seperti dilansir laman resmi Bappenda NTB. (rig)