Ilustrasi. (DDTCNews)
CIBINONG, DDTCNews – Kecilnya dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang diterima Desa Gunungputri dari Pemkab Bogor terindikasi disebabkan masih maraknya praktik pengelakan pajak di daerah tersebut.
Kepala Desa Gunungputri Daman Huri mengatakan desanya hanya menerima bagian hasil pajak dan retribusi daerah senilai Rp500 juta. Menurutnya, nominal dana bagi hasil tersebut merupakan yang terendah se-kecamatan.
"Desa Gunungputri ini punya bagian hasil pajak dan retribusi daerah terendah di kecamatan, hanya Rp500 juta di antara desa yang lain yang bisa sampai di atas Rp1 miliar," ujar Daman Huri, dikutip Jumat (26/2/2021).
Menurut Daman, banyak perusahaan yang berlokasi di desanya yang masih menunggak pajak. Selain itu, terdapat pula perusahaan di Desa Gunungputri yang tidak membayar pajak sesuai dengan nominal yang seharusnya terutang.
Alasan yang dilontarkan kades sejalan dengan temuan DPRD Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Komisi I DPRD di Desa Gunungputri, ditemukan banyak perusahaan yang melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Banyak bangunan pabrik yang belum ada IMB dan ada tanah orang yang dipakai. Kami sedang mendata dokumen perusahaan itu, yang mana suratnya masih atas nama perorangan, pemilik awal, yang berarti pajaknya murah," ujar Daman seperti dilansir radarbogor.id.
Sementara itu, Ketua Komisi I Kabupaten Bogor Usep Supratman mengatakan banyak perusahaan yang di Desa Gunungputri yang berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya pada rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Kami sarankan mengubah site plan sehingga IMB-nya ditambah, kalau harus denda ya bayar denda," tuturnya.
Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pendapatan desa terdiri atas tiga kelompok yakni pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain.
Pendapatan dari transfer dibagi dalam lima bentuk antara lain dana desa, alokasi dana desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari APBD provinsi, dan bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota. (rig)