KANTOR BEA CUKAI PEKANBARU

Dorong UMKM Lakukan Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Ini

Dian Kurniati
Jumat, 19 Februari 2021 | 17.35 WIB
Dorong UMKM Lakukan Ekspor, Bea Cukai Tawarkan Ini

Ilustrasi. (DJBC)

PEKANBARU, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Pekanbaru menawarkan asistensi untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengekspor produknya.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakan ada banyak produk UMKM di wilayahnya, terutama kerajinan tangan, yang potensial dipasarkan hingga luar negeri. Kantornya pun siap memberikan asistensi dan kemudahan kepada UMKM yang ingin merambah pasar ekspor.

"Dengan berbagai kemudahan, fasilitas, serta insentif yang telah disediakan pemerintah untuk memancing minat para pengusaha UMKM di Indonesia melakukan ekspor, diharapkan akan dapat dengan segera memulihkan perekonomian negara," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (19/2/2021).

Prijo mengatakan UMKM yang ingin mengekspor produk memang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, perusahaannya telah berdiri secara sah dan berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta memiliki izin usaha seperti surat izin usaha perdagangan, surat izin industri, dan izin usaha penanaman modal.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pengusaha wajib menyampaikan pemberitahuan ekspor kepada Kantor Bea Cukai setempat. Prijo pun menyarankan proses itu dilakukan menggunakan aplikasi agar makin mudah dan cepat.

Melalui aplikasi tersebut, setiap pelaksanaan ekspor yang akan dilakukan pengusaha dapat diberitahukan secara elektronik melalui pemberitahuan ekspor barang. Selain itu, pengusaha juga dapat menyampaikan dokumen pelengkap kepabeanan dan perizinan yang sesuai dengan komoditas ekspornya.

Selain asistensi dan kemudahan dari Bea Cukai, pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga menyiapkan berbagai insentif untuk mendorong ekspor, termasuk bagi UMKM.

Dengan program PEN tersebut, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) akan memperoleh insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, penurunan tarif PPh badan menjadi 22%, serta pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut.

Khusus untuk UMKM, pemerintah memberikan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) melalui Ditjen Pajak. Menurut Prijo, dampak insentif pajak itu kepada perekonomian akan makin terasa jika produk UMKM tersebut juga diekspor.

"UMKM yang sering dipandang kecil ini memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dengan melakukan ekspor, UMKM juga berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena pasarnya akan menjadi makin luas," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.