Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)
SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mulai bergerak mencari kendaraan-kendaraan di Banten yang hingga saat ini masih belum dimutasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Cikande Rita Prameswari mengatakan Pemprov Banten telah memberikan fasilitas penghapusan BBNKB atas mutasi masuk dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten.
Fasilitas tersebut sebaiknya dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Serang demi menyokong potensi pajak kendaraan bermotor (PKB). "Serang Timur ini kawasan industri, mereka beroperasi di sini, cari makannya di sini, tapi kenapa bayar pajaknya di luar Banten?" ujar Rita, dikutip Rabu (10/2/2021).
Rita mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan milik perusahaan seperti kontainer yang terus berlalu lalang di wilayah Serang Timur. Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta.
"Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B segera mutasikan kendaraannya ke dalam Banten," imbuh Rita seperti dilansir bantenhits.com.
Rita mengatakan ada beberapa perusahaan yang mengaku kendaraan yang digunakannya adalah kendaraan yang disewa dari luar Banten sehingga tidak perlu dimutasi.
Menurut Rita, dalih dari perusahaan tersebut tidak masuk akal karena menurutnya terdapat kendaraan sejenis yang disewakan oleh penyedia dari Banten. "Kalau nyewa, maka harus nyewanya yang ada di dalam Banten dong," ujar Rita.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemprov Banten telah memberikan fasilitas pemutihan sekaligus pembebasan BBNKB bagi kendaraan yang dimutasi dari luar Banten ke dalam daerah Banten.
Fasilitas ini berlaku sejak 1 Februari dan akan selesai pada 31 Juli 2021. Dengan fasilitas ini, Pemprov Banten berharap ada 45.000 unit kendaraan bermotor luar Banten yang dimutasi. Potensi tambahan penerimaan PKB dari mutasi tersebut diperkirakan mencapai Rp90 miliar. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.