Ilustrasi. Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)
SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten berpotensi tidak mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 lantaran adanya penyaluran dana bagi hasil yang tersendat.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten Arman Syifa mengatakan BPK akan mengecek apakah terhambatnya penyaluran dana bagi hasil (DBH) dari provinsi ke kabupaten/kota tersebut bakal berdampak terhadap opini laporan keuangan pemerintah (LKPD).
"Apakah ini sifatnya material terhadap sebuah laporan atau tidak? Itu menentukan opini yang diserahkan," katanya, dikutip Rabu (10/2/2021).
Arman menambahkan BPK juga akan memeriksa penyebab mengapa DBH yang menjadi hak pemkab dan pemkot tidak kunjung ditransfer, padahal pemprov mengaku sudah mengeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) atas dana tersebut.
"Prakteknya [pencairan DBH] belum dilakukan oleh Bank Banten sebagai tempat rekening kas umum daerah (RKUD) saat itu pada bulan Februari. Itu saya kira kita harus mendalami juga mengapa bisa terjadi," tuturnya.
Selain itu, BPK juga akan memeriksa pencatatan transfer DBH yang dilaporkan oleh pemkab dan pemkot di Banten melalui LKPD masing-masing. Bila pencatatan pada LKPD oleh masing-masing pemkab dan pemkot di Banten tidak memenuhi standar pelaporan LKPD maka bisa jadi pemkab dan pemkot di Banten juga tidak memperoleh predikat WTP dari BPK.
Untuk diketahui, Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2020 kepada BPK sejak Senin (10/2/2021). Pemprov telah merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp10,33 triliun dan realisasi belanja sebesar Rp10,06 triliun.
Pemprov juga menjadi provinsi pertama yang menyerahkan telah LKPD tahun anggaran 2020. “Kami mengapresiasi hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah provinsi di dalam pelaporan keuangan tahunan," tutur Arman seperti dilansir bantennews.co.id. (rig)