Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews – DPRD Kota Pekanbaru, Riau menilai pemerintah kota perlu menggencarkan pengumpulan penerimaan pajak reklame. Langkah ini bisa dilakukan dengan menindak reklame ilegal.
Anggota DPRD Riau Roni Pasla mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membongkar semua reklame ilegal. Menurutnya, keberadaan reklame ilegal menandakan adanya kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Kemarin kami kasih waktu [Satpol PP menindak reklame ilegal] sampai akhir tahun, tapi karena masalah anggaran mereka bilang sampai akhir Februari ini. Kita tunggu saja," katanya, dikutip pada Jumat (8/1/2021).
Roni mengatakan keberadaan reklame ilegal juga menimbulkan perasaan tidak adil bagi pemilik reklame legal yang patuh membayar pajak daerah. Oleh karena itu, dia juga meminta pengusaha reklame segera mengurus izin dan pajak daerahnya sebelum dibongkar Satpol PP.
Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru Parisman Ihwan juga meminta Satpol PP agar tidak takut membongkar semua reklame ilegal. Walaupun milik keluarga pejabat, menurutnya, reklame yang melanggar regulasi tetap harus dibongkar.
"Reklame ilegal ini harus dilibas semuanya. Nah, itu baru menegakkan keadilan untuk kenyamanan Kota Pekanbaru," ujarnya.
Pada 2020, kontribusi pajak reklame terhadap PAD hanya Rp27,6 miliar. Iwan pun mendesak Bapenda Kota Pekanbaru membuka semua data reklame ilegal agar masyarakat tidak tertipu ketika akan menyewa reklame.
Satpol PP Kota Pekanbaru memang belum menyelesaikan target penerbitan reklame bando ilegal 2020. Hingga saat ini, tercatat ada 5 reklame bando yang tersisa, serta 20 papan reklame ilegal di ruas jalan Kota Pekanbaru.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menegaskan akan menggencarkan operasi pemberantasan reklame ilegal agar rampung sebelum pertengahan tahun. "Kami akan upayakan pemotongan secepatnya, sesuai dengan anggaran yang ada," katanya, seperti dilansir goriau.com. (kaw)