KABUPATEN TEMANGGUNG

Berlaku Hingga Desember 2020! Insentif Diskon Pajak PBB Sebesar 50%

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Agustus 2020 | 14.07 WIB
Berlaku Hingga Desember 2020! Insentif Diskon Pajak PBB Sebesar 50%

Ilustrasi. (DDTCNews)

TEMANGGUNG, DDTCNews—Pemkab Temanggung, Jawa Tengah memberikan relaksasi bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan-pedesaan perkotaan (PBB-P2) dengan dua program insentif.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Temanggung Tri Winarno mengatakan payung hukum insentif PBB-P2 diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No.971.11/269/2020.

Dua program insentif yang diatur dalam surat keputusan bupati itu antara lain perpanjangan jatuh tempo pembayaran denda PBB-P2 dan diskon atas nilai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 sebesar 50%.

"Alasan dipotong 50% karena melihat kemampuan bayar masyarakat, selama pandemi ini secara langsung atau tidak langsung tetap terdampak (secara ekonomi)," katanya dikutip melalui laman Pemkab Temanggung, Senin (11/8/2020).

Dalam aturan normal, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 berlaku hingga akhir September 2020. Kemudian relaksasi diberikan dengan memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 sampai dengan Desember 2020.

Tri berharap relaksasi PBB-P2 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera menunaikan kewajiban pajak daerah tahunannya. Sebelum adanya pandemi COvid-19, pemkab juga sudah banyak memberikan insentif terkait PBB-P2.

Pertama, Pemkab Temanggung belum pernah melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 sejak 2013 meski pemkab berwenang untuk melakukan penyesuaian setiap tiga tahun sekali dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kedua, pemkab Temanggung membuka ruang insentif PBB-P2 saat NJOP disesuaikan pada awal tahun ini. Insentif yang diberikan otoritas daerah berupa diskon 30% dari nilai SPPT yang baru pasca penyesuaian. 

"Setelah pengalihan dari pusat ke daerah itu, kamin baru melakukan penyesuaian untuk ketetapan tahun 2020 dan itu pun bupati memberikan stimulus hingga 30% bagi wajib pajak," jelas Tri.

Dia menambahkan insentif PBB-P2 masih terbuka untuk diperpanjang hingga tahun depan seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19. Namun, ia berharap pandemi dapat segera berakhir sehingga kondisi sosial ekonomi dapat pulih. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.