KABUPATEN BREBES

Pantau Pelaku Usaha, Belasan Tapping Box Dipasang

Redaksi DDTCNews
Minggu, 09 Agustus 2020 | 14.01 WIB
Pantau Pelaku Usaha, Belasan Tapping Box Dipasang

Alat tapping box terpasang di lokasi pelaku usaha. (Foto: Antara)

BREBES, DDTCNews - Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memasang belasan alat perekam transaksi (tapping box) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak daerah.

Kepala BPPKAD Pemkab Brebes Angkatno mengatakan alat tapping box pada tahap pertama dipasang di 14 lokasi usaha. Alat itu diprioritaskan untuk dipasang pada pelaku usaha hotel, restoran, hiburan dan parkir karena setoran pajak mereka dilakukan secara self assessment.

"Sudah ada 14 wajib pajak yang kami pasang tapping box, sehingga, setiap harinya secara realtime data transaksi dari lokasi usaha wajib pajak akan secara otomatis masuk ke database BPPKAD," katanya di Brebes, seperti dikutip Selasa (4/8/2020).

Angkatno melanjutkan pemasangan tapping box akan memudahkan BPPKAD melakukan pengawasan kegiatan ekonomi serta kewajiban pajak yang harus disetor ke kas daerah. Menurutnya, BPPKAD kini memiliki layar monitor untuk memantau transaksi yang dilakukan wajib pajak.

Setelah transaksi dapat dipantau langsung, BPPKAD akan memudahkan pelaku usaha melaporkan pajak yang disetor melalui aplikasi e-SPTPD. Dengan demikian, transparansi yang dilakukan wajib pajak diganjar dengan kemudahan administrasi pelayanan pajak daerah.

"Dengan pemasangan ini, diharapkan laporan wajib pajak lebih dapat dipertanggungjawabkan. Setiap wajib pajak yang melaporkan pajak akan sesuai dengan omzet yang diperoleh, sesuai dengan transaksi yang sudah dilakukan," terang Angkatno seperti dilansir radartegal.com.

Ia menambahkkan BPPKAD akan terus melanjutkan pemasangan tapping box dengan target tahap kedua sebanyak  41 alat tapping box dipasang di lokasi usaha. Dengan demikian, sarana tersebut dapat menjadi alat yang efektif bagi pemerintah untuk memerangi praktik kecurangan pajak daerah.

Target setoran pajak hotel Kabupaten Brebes sendiri dipatok Rp135 juta. Hingga akhir Juli 2020, realisasi setoran pajak hotel baru Rp52,8 juta. Adapun target pajak restoran ditetapkan Rp2,4 miliar dan hingga akhir Juli sudah terhimpun setoran Rp1,1 miliar.

Untuk pajak hiburan ditargetkan Rp157,5 juta. Realisasi penerimaan sampai dengan akhir Juli 2020 mencapai Rp64,1 juta. Kemudian, target pajak parkir ditetapkan Rp99 juta dan sudah terkumpul hingga akhir Juli 2020 sebesar Rp48,2 juta. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.