Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Pemprov Jawa Timur resmi memperpanjang masa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 31 Juli 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan pembebasan denda PKB dan BBNKB awalnya hanya berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.
“Namun diputuskan untuk diperpanjang karena pandemi Covid-19 masih berlanjut dan masih banyak warga yang terdampak,” katanya, Kamis (4/6/2020).
Dengan perpanjangan insentif ini, Boedi mengimbau wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Wajib pajak, lanjutnya, bisa membayar pajak secara elektronik. Pemprov juga sudah menyediakan setidaknya 9 kanal pembayaran PKB dan BBNKB.
Pembayaran secara elektronik dapat dilakukan lewat e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasinal, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan PT Pos Indonesia.
“Masyarakat akan terbantu untuk tidak langsung ke tempat-tempat pembayaran kami untuk membantu pemerintah memerangi Covid-19 dengan tidak keluar rumah," tutur Boedi dilansir dari tribunnews.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Jawa Timur M Purnomosidi mengatakan sejak pembebasan denda PKB dan BBNKB sudah dimanfaatkan oleh 101.336 wajib pajak sejak dilaksanakan per 2 April lalu.
Menurut Purnomosidi, Pemprov Jawa Timur kehilangan potensi penerimaan dari denda sebesar Rp339,46 juta. Meski demikian, pihaknya berhasil mengumpulkan penerimaan PKB sebesar Rp41,91 miliar karena kebijakan tersebut.
Kemudian, terdapat 147.705 wajib pajak yang membayar di luar Samsat atau memanfaatkan sistem online untuk membayar kewajiban pajak. Total penerimaan dari pembayaran online tersebut mencapai Rp69,94 miliar. (rig)