Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. (foto: PN Banda Aceh)
BANDA ACEH, DDTCNews—Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Aceh meminta pemerintah daerah tidak memungut pajak pada pelaku usaha pariwisata selama masa tanggap darurat virus corona atau Covid-19.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPPI Aceh Azwani Awi mengatakan seluruh usaha pariwisata di Aceh ditutup selama masa tanggap darurat Covid-19. Kebijakan penutupan ini sangat memengaruhi pendapatan dari pengusaha pariwisata.
“Kami harap langkah [penutupan usaha pariwisata] ini juga harus disertai dengan kebijakan untuk tidak memungut pajak terhadap para pelaku usaha pariwisata,” ujar Azwani di Aceh, Senin (24/3/2020)
Aznawi menegaskan ASPPI tidak menentang kebijakan penutupan, dan justru mendukung agar penyebaran COVID-19 tidak meluas. Dia menyadari kebijakan serupa telah dilakukan oleh negara lain, dan terbukti efektif menekan angka persebaran COVID-19.
“Kami mendukung regulasi ini, langkah serupa juga dilakukan pemerintah di negara lain sebelum pada akhirnya ada yang memberlakukan penguncian diri atau lockdown,” tutur Aznawi.
Selain perihal pajak, Aznawi juga mengusulkan PT PLN dan PT PDAM untuk memberikan keringanan pada pelaku usaha pariwisata. Dengan demikian, beban tagihan yang ditanggung pelaku usaha dapat diminimalisir.
Menurutnya, keringanan tagihan dari PLN dan PDAM akan signifikan meringankan kondisi aliran kas dari para pelaku usaha pariwisata di tengah instruksi Pemkot Aceh yang menutup pusat-pusat keramaian.
“Kami berharap PLN maupun PDAM memberikan keringanan bagi pelaku usaha pariwisata. Sebab, selama masa tanggap darurat COVID-19, semua usaha pariwisata dipastikan kolaps," ujar Azwani, seperti dilansir Antara. (rig)