KABUPATEN CIREBON

Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 9 Maret 2020 | 10.36 WIB
Genjot Setoran PBB, Pengawasan Terhadap Kepala Desa Ditingkatkan

Ilustrasi.

SUMBER, DDTCNews—Pemkab Cirebon akan meningkatan pengawasan kepada aparatur desa guna mengamankan setoran pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bupati Kabupaten Cirebon Imron mengatakan tulang punggung pendapatan asli daerah di Kabupaten Cirebon bersumber dari setoran BPHTB dan PBB-pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Untuk itu, pengawasan pemungutan harus digalakkan mulai tingkat desa.

“Kepada Inspektur Kabupaten untuk mengintensifkan pengawasan dan pembinaan terhadap para kuwu (kepala desa) dan perangkatnya dalam penerimaan PBB,” katanya dikutip pada Senin (9/3/2020).

Camat, kata Imran, memegang peranan penting dalam fungsi pengawasan aparatur desa dalam mekanisme pungutan PBB P2 dan BPHTB. Menurutnya, camat menjalankan fungsi supervisor kepada desa guna mendukung PAD Pemkab.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak berusaha keras meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak PBB dan BPHTB. Hal ini juga bertujuan agar wilayah yang berada di Pantura ini bisa mandiri secara fiskal.

“Dengan kemandirian fiskal, kita akan leluasa dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dan itu bisa terjadi apabila tingkat kemandirian fiskal kita minimal berada pada kategori baik,” ujarnya.

Tahun ini, PBB-P2 sebagai penopang utama setoran pajak daerah pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp43 miliar atau 18% dari total target pajak daerah Kabupaten Cirebon yang mencapai Rp242 miliar.

Target itu lebih rendah dari realisasi setoran PBB-P2 pada tahun lalu yang mencapai Rp47 miliar atau berkontribusi sebesar 22% terhadap total penerimaan pajak daerah di 2019 sebesar Rp214 miliar.

“Dengan dilaksanakannya otonomi daerah melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, juga dibarengi dengan desentralisasi fiskal, pemda dituntut untuk dapat mandiri secara fiskal,” tuturnya dilansir dari Suara Cirebon. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.