KOTA PALOPO

Penerimaan Pajak Restoran Kota Ini Naik 7 Kali Lipat, Begini Caranya

Dian Kurniati
Kamis, 30 Januari 2020 | 09.59 WIB
Penerimaan Pajak Restoran Kota Ini Naik 7 Kali Lipat, Begini Caranya

ilustrasi Balai Kota Palopo. 

PALOPO, DDTCNews—Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa rata-rata penerimaan pajak restoran saat ini sudah mencapai Rp500 juta per bulan usai diterapkannya aplikasi elektronik pajak online.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo Abdul Waris mengatakan pendapatan pajak restoran itu jauh lebih besar dibandingkan dengan sebelum ada aplikasi online, yaitu sekitar Rp70 juta per bulan.

"Hasilnya sangat luar biasa," kata Abdul dikutip Kamis (30/01/2020).

Abdul optimistis penerimaan pajak restoran tahun ini akan lebih besar ketimbang realisasi tahun lalu yang mencapai Rp6,2 miliar. Pasalnya, potensi pajak restoran di Palopo yang belum tergarap masih sangat besar.

Saat ini, lanjutnya, baru sebanyak 133 rumah makan, restoran, dan kafe yang sudah terpasang aplikasi elektronik pajak. Sementara jumlah restoran yang berpotensi menjadi subjek pajak di Palopo mencapai 600 titik.

“Oleh karena itu, kami akan terus menambah jumlah mesin aplikasi untuk restoran dibantu oleh Bank Sulselbar,” jelas Abdul.

Dilansir dari Koranseruya.com, Bapenda Palopo juga menyiapkan apresiasi untuk restoran yang paling patuh membayar pajak. Sebagai contoh, Abdul sempat membagikan lima televisi untuk restoran dengan pembayar pajak terbesar. (rig)

Pada Perda No. 2/2011 tentang Pajak Daerah mengatur pemungutan pajak restoran di setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan 10%. Adapun dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.