KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Kejar Tunggakan Pajak Rp12,92 Miliar, Aset Milik 15 WP Disita

Muhamad Wildan
Rabu, 29 April 2026 | 11.30 WIB
Kejar Tunggakan Pajak Rp12,92 Miliar, Aset Milik 15 WP Disita
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah melakukan penyitaan serentak atas aset milik 15 penunggak pajak.

Penyitaan dilakukan oleh 10 kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah guna menagih tunggakan pajak yang secara keseluruhan mencapai Rp12,92 miliar.

"Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberikan kepastian, rasa keadilan, serta mendorong penyelesaian seluruh tunggakan pajak secara bertanggung jawab," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Pele Yansen, dikutip pada Rabu (29/4/2026).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, penyitaan dilakukan setelah penerbitan dan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.

Bila tunggakan pajak tak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, DJP akan menerbitkan surat perintah melaksanaan penyitaan (SPMP). Surat ini menjadi landasan bagi juru sita untuk melakukan penyitaan atas aset milik penanggung pajak.

Dalam penyitaan kali ini, nilai keseluruhan aset yang disita diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar. Adapun aset yang disita antara lain rekening tabungan/giro, kendaraan bermotor, serta tanah.

Penyitaan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus mengingatkan wajib pajak lainnya untuk melaksanakan kewajiban pajak secara benar dan tepat waktu.

Pele pun mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi tunggakannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.