LUBUK PAKAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, bekerja sama dengan kejaksaan negeri untuk menindak pelaku usaha yang tidak patuh menyetorkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Deli Serdang Awaluddin Kurniawan mengatakan petugas akan memantau kesesuaian omzet pelaku usaha yang terekam di tapping box dengan jumlah pajak yang disetorkan ke kas daerah. Menurutnya, upaya ini akan memudahkan petugas menjaring wajib pajak yang kurang bayar PBJT.
"Bukan hanya wajib pajak yang tidak mau membayar, tapi yang kurang bayar pun akan kita serahkan ke tim optimalisasi Deli Serdang, apalagi kita sudah bekerja sama dengan kejaksaan negeri untuk memanggil dan menagih kurang bayar atau pajak yang belum dibayarkan tersebut," ujarnya, dikutip pada Minggu (5/4/2026).
Awaluddin mengatakan pemkab bakal memasang tapping box di semua restoran, kafe, dan warung makan. Pemasangan tapping box bertujuan memantau transaksi penjualan secara real time karena tersambung ke sistem milik Bapenda.
Dia menyebut saat ini baru restoran skala besar yang memasang alat tapping box. Melalui perluasan penerapan tapping box, dia meyakini para pelaku usaha di Deli Serdang akan makin patuh melaporkan dan membayarkan pajak.
"Pajak makanan minuman itu 10% dari omzet penjualan. Apabila laporan omzet dari wajib pajak lebih kecil dari pada yang tertera pada tapping box, maka kita terbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB)," tutur Awaluddin dilansir waspada.id.
Awaluddin juga menyampaikan pengawasan dan penindakan tidak hanya menyasar pelaku usaha restoran dan kafe, tetapi seluruh objek pajak daerah yang pungutannya menjadi kewenangan Pemkab Deli Serdang.
Apabila kepatuhan wajib pajak membaik, kinerja penerimaan pajak daerah juga akan meningkat. Dengan demikian, pemkab bakal memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (dik)
