KOTA SEMARANG

Anggap Penilaian NJOP PBB-P2 Tak Adil, Pengusaha Surati Wali Kota

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Oktober 2025 | 08.30 WIB
Anggap Penilaian NJOP PBB-P2 Tak Adil, Pengusaha Surati Wali Kota
<p>Ilustrasi.</p>

SEMARANG, DDTCNews -- Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (APMIKIMMDO) Jawa Tengah menyampaikan surat terbuka kepada wali kota Semarang dan DPRD Kota Semarang. Surat terbuka itu berisi seruan agar pemerintah merevisi sistem penilaian nilai jual objek pajak (NJOP) berbasis zonasi.

Ketua DPD APMIKIMMDO Jawa Tengah Ariyanto menjelaskan sistem penilaian NJOP saat ini membagi wilayah Kota Semarang dalam beberapa zona nilai tanah tanpa mempertimbangkan karakteristik nyata setiap lokasi. Akibatnya, banyak warga yang tinggal di gang sempit atau jalan buntu justru dikenai NJOP tinggi karena masuk dalam zona bisnis.

“Banyak masyarakat yang rumahnya di dalam gang, tidak punya akses langsung ke jalan utama, bahkan di jalan buntu, tetapi dikenai NJOP tinggi seolah berada di kawasan komersial. Ini jelas tidak adil,” ujarnya dalam surat terbuka tersebut, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Artiyanto memandang sistem penilaian NJOP berbasis zonasi tidak adil bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, penentuan NJOP semestinya memperhatikan aspek aksesibilitas, fungsi lahan, dan nilai ekonomis yang nyata.

Dia menilai banyak tanah di kawasan permukiman kecil yang tidak memiliki nilai jual tinggi. Kendati demikian, tanah di kawasan permukiman kecil tersebut tetap dibebani nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terutang yang besar.

Akibatnya, sambung Ariyanto, beban pajak menjadi tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi masyarakat maupun manfaat yang diterima. Untuk itu, APMIKIMMDO Jawa Tengah mengusulkan agar Pemerintah Kota Semarang menghentikan penilaian NJOP dengan berdasarkan sistem zonasi.

Sebagai gantinya, APMIKIMMDO meminta penilaian NJOP dilakukan dengan metode individual property assessment atau penilaian berbasis karakteristik individu. APMIKIMMDO menilai penilaian individu lebih adil dan realistis karena berdasarkan kondisi fisik dan lokasi setiap objek secara riil.

“Keadilan pajak bukan hanya tentang angka, tapi tentang kesesuaian antara kemampuan rakyat dan manfaat yang diperoleh,” tegas Ariyanto.

APMIKIMMDO menekankan penilaian individu tersebut juga perlu memperhitungkan berbagai faktor seperti lebar jalan akses, kedalaman lokasi dari jalan utama, posisi dalam gang, topografi tanah, serta fungsi dan pemanfaatan lahan. Dengan pendekatan tersebut, nilai pajak akan mencerminkan kondisi sesungguhnya di lapangan.

APMIKIMMDO menilai perubahan sistem penilaian ini akan membawa manfaat besar. Manfaat itu di antaranya meningkatkan keadilan pajak, mendorong kepatuhan warga membayar PBB-P2, serta memperkuat hubungan harmonis antara pemerintah dan rakyat.

Selain soal zonasi, APMIKIMMDO Jawa Tengah juga menyoroti pentingnya pembebasan otomatis PBB-P2 atas tanah wakaf, madrasah, pesantren, lembaga pendidikan non-komersial, dan rumah ibadah.

APMIKIMMDO menyatakan pembebasan PBB-P2 atas objek-objek tersebut sebaiknya tidak lagi dilakukan berdasarkan pengajuan manual melalui surat. APMIKIMMDO berujar pembebasan PBB-P2 atas objek-objek tersebut semestinya terintegrasi secara otomatis dalam sistem pajak daerah.

“Kami berharap sistem pembebasan ini tidak lagi ribet dan manual. Harusnya sudah otomatis by system agar lembaga pendidikan dan rumah ibadah tidak terbebani administrasi,” tambah Ariyanto.

Melalui surat terbuka tersebut, APMIKIMMDO pun mengajak wali kota Semarang dan DPRD Kota Semarang untuk segera meninjau dan merevisi peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai PBB-P2 agar lebih berpihak kepada keadilan sosial dan fiskal.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral bersama demi menciptakan Semarang yang lebih adil, makmur, dan berpihak kepada rakyat kecil,” pungkas Ariyanto dilansir jateng.bratapos.com. Simak Apa Itu Penilaian PBB-P2? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.