KOTA TANGERANG

Transfer dari Pusat Dipangkas, Pemkot Diminta Tak Naikkan Beban PBB

Muhamad Wildan
Minggu, 05 Oktober 2025 | 09.30 WIB
Transfer dari Pusat Dipangkas, Pemkot Diminta Tak Naikkan Beban PBB
<p>Ilustrasi.</p>

TANGERANG, DDTCNews - Pemkot Tangerang diminta untuk tidak meningkatkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) ataupun nilai jual objek pajak (NJOP) meski dana transfer yang diterima dari pusat bakal menyusut pada tahun depan.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang dalam laporannya menyatakan pemerintah perlu mencari cara lain untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), utamanya pajak daerah.

"Upaya yang bisa dilakukan Pemkot Tangerang adalah melakukan intensifikasi pajak," kata Anggota Banggar DPRD Kota Tangerang Andri S Permana ketika membacakan laporan dalam rapat paripurna pembahasan KUA PPAS 2026, dikutip pada Minggu (5/10/2025).

Intensifikasi dilakukan dengan memutakhirkan data luas bangunan. Pemutakhiran dilakukan atas bangunan yang mengalami perluasan.

Andri menuturkan pendapatan daerah Kota Tangerang pada tahun depan hanya senilai Rp5,06 triliun, turun Rp344,99 miliar dibandingkan dengan rancangan awal yang disampaikan oleh Pemkot Tangerang.

Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan transfer dari pusat senilai Rp402 miliar dan peningkatan target PAD senilai Rp58 miliar.

Secara terperinci, target PAD pada tahun depan ditetapkan senilai Rp3,13 triliun. Target tersebut terdiri dari pajak daerah senilai Rp2,78 triliun, retribusi daerah senilai Rp294,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp20,92 miliar, dan pendapatan lain-lain senilai Rp30,68 miliar.

Pendapatan yang berasal dari transfer diperkirakan hanya senilai Rp1,92 triliun. Pendapatan dimaksud mencakup transfer dari pusat ke daerah senilai Rp1,55 triliun dan transfer antardaerah senilai Rp369,31 miliar.

Mengingat penurunan pendapatan di atas, Pemkot Tangerang diminta untuk merasionalisasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hingga belanja modal setidaknya sebesar 10%. Namun, rasionalisasi dimaksud tidak boleh mengorbankan program-program prioritas yang sudah direncanakan.

"Kami meminta pemkot agar tidak mengurangi program prioritas pembangunan Kota Tangerang yang telah direncanakan dalam RPJMD 2024-2029 dan belanja urusan wajib pelayanan dasar. Seperti urusan kesehatan dan pendidikan tetap diutamakan seperti pengobatan gratis melalui UHC BPJS dan program sekolah gratis," tutur Andri seperti dilansir metrobanten.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.