PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 24 Juli 2025 | 10.30 WIB
Pemprov Raup Rp2,47 Triliun, Terbesar dari Pajak BBM dan Kendaraan

Ilustrasi. Petugas Satlantas Polres Tanah Karo memberhentikan kendaraan saat Operasi Patuh Toba di Kabanjahe , Karo, Sumatera Utara, Senin (14/7/2025).ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.

MEDAN, DDTCNews - Pemprov Sumatera Utara telah menghimpun penerimaan pajak daerah senilai Rp2,47 triliun hingga 22 Juli 2025. Kontribusi terbesar disumbang dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution mengatakan setoran PBBKB atau pajak BBM mencapai Rp819,5 miliar, disusul PKB senilai Rp711,9 miliar. Dia menambahkan pemprov akan terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk pajak daerah.

"Kami tengah merancang inovasi untuk mengoptimalkan PAD Sumut tahun 2025, khususnya yang bersumber dari PKB dan BBNKB," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (24/7/2025).

Bobby menyampaikan terdapat sejumlah inovasi yang didesain untuk mengoptimalkan PAD, terutama dari sektor pajak daerah seperti PKB dan BBNKB. Inovasi tersebut meliputi peningkatan pelayanan e-samsat, pembayaran melalui aplikasi QRIS, pemutihan pajak.

Lalu, pemda menyediakan mekanisme pembayaran pajak dengan cara dicicil, serta menyediakan layanan pajak daerah seperti Bus Saminten, Bus Samkel CFD, WhatsApp Blast, Kiosk Samsat, dan razia terpadu kepatuhan pembayaran PKB.

"Untuk e-samsat ini akan terus diperbarui, bisa menjadi tempat one stop service. Aplikasi ini harus dipastikan keamanan dan penerimaan pendapatannya. Kami juga menerima masukan dari masyarakat, tentang pemutihan pajak," tutur Bobby.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor menambahkan operasional Samsat juga akan diperbanyak, baik terkait dengan jam operasional maupun titik lokasi layanan pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, lanjutnya, Bapenda juga memperbarui aplikasi mobile e-Samsat Sumut sesuai dengan ketentuan regident dan data kependudukan.

Nanti, aplikasi itu dapat menggunakan fitur validasi face recognition (FR) yang terintegrasi dengan ERI dan Dukcapil, untuk mendapatkan status data kendaraan yang valid. Selama ini, e-Samsat baru hanya menggunakan NIK saja.

"Upaya lainnya dengan menyediakan Bus Saminten, yakni layanan pembayaran PKB pada Sabtu malam dan Minggu pagi, yang beroperasional di Binjai dan Pematangsiantar. Kemudian bus Samkel CFD, layanan pembayaran PKB pada Minggu pagi di Lapangan Merdeka Medan," jelas Ardan.

Selain PKB dan pajak BBM, Bapenda melaporkan realisasi penerimaan BBNKB telah mencapai Rp441,8 miliar, pajak air permukaan Rp28,1 miliar, pajak rokok Rp473,5 miliar, dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp812,9 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.