Unit truk yang disita oleh KPP Pratama Banyuwangi. foto: DJP
BANYUWANGI, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Banyuwangi, Jawa Timur melakukan penyitaan terhadap aset milik CV PMS. Gara-garanya, wajib pajak badan itu menunggak pajak hingga Rp2,3 miliar.
Aset yang disita berupa 3 unit truk Mitsubishi Colt Diesel HD125PS yang kini diamankan di halaman KPP Pratama Banyuwangi. Penyitaan ini dilakukan lantaran upaya penagihan aktif secara persuasif tidak membuahkan hasil.
"Sebelumnya, tim pemeriksa pajak telah melaksanakan seluruh prosedur penagihan aktif sesuai aturan yang berlaku, termasuk penyampaian surat teguran dan pemberitahuan surat paksa," ujar Kepala KPP Pratama Banyuwangi Ahmad Fudholi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Sebenarnya, CV PMS sempat mengangsur tunggakan pajak dengan total angsuran sebesar Rp804 juta. Namun, sampai dengan batas yang telah ditentukan, wajib pajak belum juga melunasi utang pajak tersebut.
“Penyitaan ini bukan langkah pertama dari penagihan pajak, tapi yang langkah terakhir. Kami sudah lakukan pendekatan persuasif, namun karena utang pajak tidak kunjung dilunasi, penyitaan menjadi pilihan yang harus diambil,” ujar Ahmad.
Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak masih tidak membayar utangnya, aset sita tersebut akan dilelang secara resmi setelah diumumkan ke publik.
Hasil lelang akan digunakan untuk menutupi utang pajak dan biaya penagihan. Ahmad juga menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang telah taat membayar pajak.
“Kami ingin peristiwa ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar wajib pajak tidak mengabaikan kewajiban perpajakan, karena akan ada konsekuensi penegakan hukum di bidang perpajakan,” katanya. (sap)