Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Barat III telah menyita 47 aset milik penunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp173,5 miliar pada 16 Juni 2025. Aset yang disita terdiri atas tanah, bangunan, logam mulia, kendaraan bermotor hingga rekening bank.
Kegiatan penyitaan aset yang dilakukan otoritas pajak tersebut merupakan langkah tegas yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menegakkan hukum, sekaligus terus mendorong wajib pajak untuk patuh demi pembangunan nasional,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah dikutip dari situs DJP, Jumat (4/7/2025).
Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya meskipun telah dilakukan berbagai cara, baik dengan penagihan secara administratif maupun persuasif. Adapun kegiatan tersebut berlangsung dari 16 Juni hingga 20 Juni 2025.
Proses penaghan diawali dengan pengiriman surat teguran setelah jatuh tempo pelunasan utang. Jika utang tersebut belum dibayar penanggung pajak dalam waktu 21 hari, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
Apabila utang tersebut belum dilunasi dalam waktu 2x24 jam setelah penyampaian surat paksa, DJP berwenang melakukan penyitaan aset. Bila tunggakan tetap belum diselesaikan, aset yang telah disita dapat dilelang oleh negara untuk menutupi utang pajak tersebut.
Romadhaniah menegaskan Kanwil DJP Jawa Barat III berkomitmen untuk memperkuat penegakan hukum pajak yang berkeadilan, membangun budaya patuh pajak di masyarakat, serta mendukung upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sebagai informasi, penyitaan di atas merupakan bagian dari Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan serentak oleh seluruh Kanwil DJP di wilayah Jawa Barat. Secara keseluruhan, kantor pajak telah menyita 133 aset dengan total nilai tunggakan mencapai Rp441,8 miliar. (rig)