KPP PRATAMA SITUBONDO

Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Juli 2025 | 10.30 WIB
Pajak Belanja Pemerintah Lebih Sederhana, Tak Perlu Buat Faktur

Ilustrasi.

SITUBONDO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas aturan baru mengenai pemungutan pajak atas transaksi belanja pemerintah daerah yang menggunakan sistem Katalog Elektronik.

Fokus utama FGD ialah membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2025. Regulasi itu mengatur tentang pihak lain yang bisa melakukan pemungutan, pelaporan, dan penyetoran pajak.

“Di Katalog Elektronik, kegiatan pemungutan, pelaporan dan penyetoran pajak atas transaksi metode uang persediaan dilakukan oleh Pengelola Katalog Elektronik Pusat,” kata Penyuluh Pajak Aditya Kurniawan Wijaya dikutip dari situs DJP, Selasa (8/7/2025).

Katalog Elektronik versi 6 merupakan platform digital yang digunakan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana APBN atau APBD melalui metode e-Purchasing. Aplikasi ini dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Aditya menambahkan dokumen tagihan yang diterbitkan oleh Katalog Elektronik dapat dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak untuk transaksi dengan metode pembayaran uang persediaan.

“Ini berarti, penyedia barang dan jasa tidak perlu lagi mengunggah faktur pajak secara terpisah untuk transaksi UP di sistem ini. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi membuat faktur pajak dengan bentuk umum," tuturnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Situbondo Bangun Nur Cahya Kurniawan menuturkan kegiatan FGD tersebut dapat memperkuat sinergi antara DJP, Ditjen Perbendaharaan (DJPb), dan pemerintah daerah.

"Harapannya, hal ini akan mempercepat rekonsiliasi penerimaan dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara serta pemungutan pajak dalam tata kelola pemerintahan ke depannya," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.