PROVINSI BANTEN

Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kumpulkan Rp15 Miliar

Muhamad Wildan
Minggu, 13 April 2025 | 15.00 WIB
Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Kumpulkan Rp15 Miliar

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memperoleh penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp15 miliar pada hari pertama penyelenggaraan pemutihan.

Menurut Gubernur Banten Andra Soni, capaian tersebut melebihi rata-rata harian penerimaan PKB. Sebelum diselenggarakannya pemutihan, Pemprov Banten mampu mengumpulkan PKB senilai Rp7 miliar dalam sehari.

"Jadi sebelum Lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak kendaraan bermotor Rp7 miliar per hari," katanya, dikutip pada Minggu (13/4/2025).

Meski pemprov mampu mencatatkan lonjakan penerimaan pada hari pertama penyelenggaraan pemutihan, Andra menilai pelayanan Samsat masih harus diperbaiki.

Sebab, pegawai Samsat saat ini ternyata masih belum siap melayani lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar PKB secara langsung ke kantor Samsat.

"Jadi ini belum pernah dialami oleh pegawai Samsat yang kita tahu tunjangan tinggi, berbeda dengan yang lain. Nah, ini alat kita untuk menguji apakah mereka bisa bekerja melayani masyarakat," ujar Andra seperti dilansir indosatunews.com.

Oleh karena itu, lanjut Andra, Samsat akan meningkatkan kualitas pelayanan dengan menambah ruang tunggu dan tenda serta memperbanyak penyampaian informasi mengenai syarat dan berkas yang harus disiapkan.

Tak lupa, dia meminta masyarakat untuk melaporkan praktik pungutan liar di Samsat kepada Pemprov Banten.

"Seluruh petugas Samsat tugasnya melayani, bukan cari untung," tutur Andra.

Sebagai informasi, pemutihan PKB di Provinsi Banten dilaksanakan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Pemutihan diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.

Melalui program itu, wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok dan sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak harus melunasi PKB tahun pajak 2025 pada 10 April hingga 30 Juni 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.