KPP PRATAMA BANDAR LAMPUNG DUA

Pelajari Bisnis Jasa Bongkar Muat, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 Maret 2025 | 10.00 WIB
Pelajari Bisnis Jasa Bongkar Muat, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua melakukan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada 26 Februari 2025.

Dalam kegiatan itu, KPP menugaskan 2 petugas pajak, yaitu Eliza dan Sisca, untuk menemui direktur perusahaan. Adapun tujuan dari kunjungan kerja ini ialah untuk mempelajari proses bisnis wajib pajak badan yang bergerak di bidang jasa bongkar muat batu bara.

“Sektor usaha bongkar muat memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran distribusi barang dan komoditas di pelabuhan,” kata Eliza seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (13/3/2025).

Sesuai dengan UU 17/2008, jasa bongkar muat adalah kegiatan yang dilakukan dipelabuhan yang melibatkan pemindahan barang dari atau ke dalam kapal, baik itu barang impor, ekspor atau antar pulau.

Pada kesempatan yang sama, petugas pajak juga memberikan penjelasan terkait dengan Coretax DJP. Sisca menuturkan seluruh kewajiban perpajakan terkait dengan kegiatan usaha sudah dapat dilakukan dengan satu sistem yang terintegrasi yaitu Coretax DJP mulai 2025.

“Wajib pajak sudah mulai membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN melalui Coretax DJP sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan," tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.