Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Seiring dengan industri rokok elektrik (vape) yang terus berkembang pesat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan kerja ke salah satu toko vape di Jalan Hasanuddin, Kota Denpasar pada 11 Februari 2025.
KPP menugaskan Tri Susilowati dan Indah Nur Permata Sari, selaku AR Seksi Pegawasan IV. Mereka melakukan wawancara, pengecekan dokumen, pemotretan harta dan aset, serta penandaan (tagging) pada lokasi tempat usaha wajib pajak bernama Putu Yoga.
“Kami bertugas untuk pendalaman proses bisnis, penggalian potensi dan edukasi kepada wajib pajak,” kata Tri sebagai AR pengampu wajib pajak seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (27/2/2025).
Tri juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan mengajak wajib pajak untuk tidak ragu untuk menghubungi kantor pajak apabila mengalami kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Yoga menjelaskan usaha vapenya telah berjalan sejak 2015. Semula dijual secara online melalui media sosial Facebook, lalu mulai membuka toko sejak 2016. Hingga awal 2025 ini, Yoga sudah memiliki 8 toko di seputaran Kota Denpasar.
"Dengan kehadiran toko ke-8 di Jalan Teuku Umar Denpasar ini, kami berharap para pelanggan akan semakin mudah dalam memilih varian rasa," tuturnya.
Yoga menambahkan bahwa produsen terus berlomba menghadirkan produk yang mampu memberikan pengalaman berbeda bagi para penggunanya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)