Rektor Universitas Kalbis Naik Henokh (kiri, depan) dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari (kanan, depan) saat penandatanganan PKS.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) bersama dengan Tax Center Universitas Kalbis.
Rektor Universitas Kalbis Naik Henokh menyampaikan dukungannya terhadap perpanjangan kerja sama antara perguruan tinggi yang dia pimpin dengan DJP Jakarta Timur. Dia berharap PKS yang diteken ini bisa mendorong Tax Center Universitas Kalbis bisa lebih berkembang ke depannya.
"This is a good moment for us. Bangsa ini harus dibantu bersama dari segi edukasi dan pajak. Semoga kolaborasi antara Kanwil DJP Jakarta Timur dan Universitas Kalbis dapat makin ditingkatkan dan membawa manfaat bagi kedua pihak," kata Naik dalam keterangan pers, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari menyampaikan bahwa perpajakan adalah ilmu sosial yang terus dan selalu berkembang.
"Mengetahui tentang pajak adalah hal yang baik, karena profesi apapun akan selalu bersinggungan dengan pajak. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat untuk pembangunan Indonesia ke depannya," kata Djamhari.
Seperti diketahui, tax center memiliki peran penting dalam menjembatani otoritas pajak dengan wajib pajak. Tax center menjadi pihak ketiga yang paling ideal dalam mewadahi kepentingan yang saling tarik-menarik antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Dalam praktiknya, tax center ikut membantu otoritas pajak dalam memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak.
Selama ini, DJP bersama tax center telah melakukan 5 kegiatan kerja sama, mulai dari pelatihan, penelitian akademik, sosialisasi perpajakan, penyediaan narasumber, dan konsultasi.
Nantinya tax center akan direvitalisasi untuk meningkatkan perannya dalam menjembatani kepentingan DJP dan wajib pajak. Ke depan, tax center perlu menjadi mitra perumusan kebijakan pajak dan turut melaksanakan riset potensi perpajakan. (sap)