Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja (visit) ke salah satu lokasi usaha penjual aneka barang pertukangan di Komplek Pasar Sentral, Kabupaten Sinjai pada 26 September 2024.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengatakan kunjungan tersebut dilaksanakan guna mengedukasi wajib pajak UMKM tentang pemenuhan kewajiban perpajakan. Salah satunya ialah kewajiban untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
“Jika wajib pajak dalam satu tahun/bagian tahun telah melebihi batasan omzet UMKM yaitu Rp4,8 miliar maka diwajibkan untuk melaksanakan pembukuan dan dikukuhkan sebagai PKP,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Jumat (15/11/2024).
Hendrawan menjelaskan pemerintah memberikan relaksasi batas waktu pengukuhan PKP. Wajib pajak yang dalam tahun berjalan telah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar bisa mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir tahun buku.
Dia juga mengimbau wajib pajak untuk tidak ragu melakukan konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai apabila menghadapi kendala saat melaksanakan pemenuhan perpajakan.
“Semua layanan yang diberikan oleh DJP gratis atau tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Sementara itu, wajib pajak bersangkutan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Menurutnya, ketentuan pengukuhan PKP paling lambat akhir tahun memberikan waktu bagi dirinya untuk melakukan persiapan sebelum memulai kewajiban pemungutan PPN.
“Terima kasih atas relaksasi batas waktu tersebut sehingga kami dapat melakukan persiapan diri sebelum memulai kewajiban pemungutan PPN,” tuturnya. (rig)