KABUPATEN MOJOKERTO

Pemkab Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2024

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 14 November 2024 | 14.00 WIB
Pemkab Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga 31 Desember 2024

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menggulirkan program penghapusan sanksi denda pajak daerah. Relaksasi itu berlaku hingga akhir 2024.

Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ingin mengajak masyarakat agar lebih taat pajak. Untuk itu, Pemkab Mojokerto memberikan relaksasi penghapusan sanksi denda untuk mendorong masyarakat membayar pajak. 

’’Jadi, ayo bayar pajak, bebas denda,’’ ungkapnya, dikutip pada Kamis (14/11/2024).

Ardi menjelaskan program penghapusan denda akan berlangsung selama 2 bulan, mulai 10 November hingga 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda tersebut berlaku untuk berbagai sektor pajak daerah.

Jenis pajak yang diberikan relaksasi, mulai dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak parkir, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Selain untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, kebijakan tersebut digelar sekaligus untuk memperingati Hari Pahlawan. Ardi berharap program ini dapat mengerek penerimaan pajak daerah sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

’’Salah satu wujud cinta pahlawan adalah dengan membayar pajak. Pokoknya, semua sektor bebas denda,’’ papar pria yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mojokerto itu.

Ardi menambahkan program relaksasi tersebut juga menjadi upaya pengurangan jumlah piutang pajak daerah 2024. Sebab, jumlah piutang pajak daerah bisa memengaruhi penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di sisi lain, sambung Ardi, program relaksasi ini juga untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto.

’’Program ini wujud upaya pemda mengajak masyarakat Kabupaten Mojokerto taat pajak. Karena, pajak yang diterima pemerintah ini asas manfaatnya akan kembali diberikan dan dirasakan masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan jalan raya dan peningkatan fasilitas layanan,’’ jelasnya.

Ardi optimistis capaian PAD akan semakin moncer dengan berjalannya program relaksasi. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan pajak beberapa waktu terakhir yang menunjukkan tren positif. Utamanya, realisasi penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 yang sudah tembus 99,66% atau Rp112,6 miliar dari target Rp113 miliar.

’Selain itu, capaian luar biasa juga ada pajak reklame yang realisasinya sudah mencapai 93,03%, pajak restoran 92,55%, pajak hotel 92,05%, dan BPHTB 90,67%. Jadi, kita optimis dengan relaksasi denda ini PAD 2024 ini bisa makin optimal sampai akhir tahun,’’ pungkasnya, seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.