PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Muhamad Wildan
Sabtu, 02 November 2024 | 08.30 WIB
Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan berkomitmen untuk menyalurkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara realtime kepada pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) mulai 5 Januari 2025.

Sebagai imbal baliknya, pemkab/pemkot harus menyetorkan biaya pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Pemprov Kalimantan Selatan. Biaya pemungutan disepakati sebesar 5% dari opsen PKB dan opsen BBNKB yang diterima pemkab/pemkot.

Klausul biaya pemungutan opsen termuat dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Kalimantan Selatan dan pemkab/pemkot. "PKS ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Sekda Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar, dikutip Sabtu (31/10/2024).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Selatan Subhan Nor Yaumil mengatakan implementasi opsen PKB dan opsen BBNKB akan didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi. Sistem diperlukan untuk memudahkan pemantauan dan pelaporan pengelolaan opsen.

Lewat sistem dimaksud, opsen akan dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB lalu disalurkan secara realtime kepada pemkab/pemkot yang berhak.

"Begitu masyarakat bayar pajak, yang menjadi hak provinsi itu masuk rekeningnya provinsi dan yang menjadi hak kabupaten/kota masuk ke rekening kabupaten/kota. Yang dulunya bagi hasil disalurkan per triwulan, sekarang realtime mereka bisa terima," ujar Subhan.

Dalam kesempatan yang sama, Subhan berharap pemkab/pemkot turut membantu pemprov dalam melakukan pendataan kendaraan bermotor, utamanya kendaraan bermotor dengan plat nomor luar Kalimantan Selatan.

"Ini harapannya kita dorong yang operasional di Provinsi Kalimantan Selatan, harus menggunakan plat Kalimantan Selatan," ujar Subhan.

Seperti diketahui, opsen PKN dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 dengan tarif sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang terutang. Sesuai PP 35/2023, opsen langsung diterima oleh kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.

Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.